Soal Pendidikan Pancasila Kelas 6 Bab 6 Provinsiku Bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Soal Pendidikan Pancasila Kelas 6 Bab 6 Provinsiku Bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
![Soal SAS Kelas 6 Pancasila Soal pancasila kelas 6](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3Q7cmjuGdpIhBexBnI6PHmRScIWeQVVREpWTWBUqu5RZNnBfJWS3RWl_uPDoaq7cnF7d7pkMlm92l0oz7qu5gNspEoC257lwoCIjCa2oISB2ZUkFIeZuy5i1HxiSZtLnhFgdY0T3L6KN09KgdAyMgnOT0yHflNHPpg-Yc1Uv56rp_BYqQenf0K7hDgO2x/s16000/Soal%20bab%206%20pancasila%20kelas%206.jpg)
apologiku.com - Soal Pancasila Kelas 6 Berikut ini, dibuat berdasarkan buku paket yang dikeluarkan oleh kemdikbud dengan tujuan pembelajaran, "Dengan mempelajari bab ini, peserta didik dapat mengidentifikasi provinsi tempat tinggal sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Soal ini disajikan dalam bentuk essay sama dengan Soal Pancasila Bab 5 yang telah rilis sebelumnya.
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat!
- Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1 dijelaskan tentang struktur tingkatan pemerintahan negara Indonesia. Sebutkan isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1 tersebut!
- Pada awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, hanya ada 8 Provinsi yang dibentuk. Provinsi apasajakah itu ?
- Setiap provinsi di Indonesia memiliki pimpinannya masing-masing. Apakah sebutan bagi seorang pemimpin/ kepala daerah pada tingkat provinsi ?
- Dalam melaksanakan pemerintahan di wilayahnya, kepala daerah dan DPRD provinsi dibantu oleh perangkat daerah. Sebutkan 5 perangkat daerah yang membantu gubernur dalam menjalankan tugasnya!
- Sebutkan kepanjangan dari FORKOPIMDA!
- Siapa sajakah yang menjadi anggota Forkopimda provinsi?
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan Otonomi Daerah!
- Sunda Kecil, Sumatra, dan Maluku adalah tiga dari delapan provinsi yang terbentuk pada awal kemerdekaan.
- Indoensia dibagi menjadi 38 provinsi. Apa tujuan adanya pembagian provinsi ?
- Beberapa provinsi memiliki status sebagai daerah otonomi khusus. Sebutkan daerah apasaja yang termasuk daerah otonomi khusus!
Kunci Jawaban
1. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan, Provinsi Sulawesi, Provinsi Maluku, Provinsi Sunda Kecil.
3. Sebutan bagi seorang pemimpin pada tingkat provinsi adalah gubernur
4. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, perangkat daerah provinsi terdiri atas
- Sekretariat Daerah Provinsi,
- Sekretariat DPRD Provinsi,
- Inspektorat Daerah Provinsi,
- Dinas Daerah Provinsi, dan
- Badan Daerah Provinsi.
5. FORKOPIMDA adalah singkatan dari Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
6. Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas
- Ketua DPRD Provinsi/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
- Kepala kepolisian daerah (kapolda);
- Kepala kejaksaan tinggi; dan
- Panglima komando daerah militer (kodam) atau komandan komando resor militer (korem), panglima komando armada atau komandan pangkalan utama TNI AL atau komandan pangkalan TNI AL, dan panglima komando operasi TNI AU atau komandan pangkalan TNI AU.
7. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
8. Sunda Kecil ditunjukkan pada nomor 3, Sumatra ditunjukkan pada nomor 1, dan Maluku ditunjukkan pada nomor 6
9. Tujuan adanya pembagian provinsi adalah menyeimbangkan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan potensi daerah. Selain itu juga agar pemerintah daerah memiliki wewenang mengurus urusan pemerintahan daerah masing-masing, tetapi masih berada dalam kerangka NKRI
10. Daerah yang termasuk daerah otonomi khusus di Indonesia adalah: Provinsi Aceh, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
*****
Selamat Belajar
Post a Comment for "Soal Pendidikan Pancasila Kelas 6 Bab 6 Provinsiku Bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"