Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Pokok Bendahara Dana Bantauan Operasional Sekolah (BOS)

apologiku.com - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan dana dari pemerintah pusat yang diberikan kepada semua sekolah yang ada di seluruh Indonesia sebagai pendukung terlaksananya kegiatan pendidikan di sekolah.

Pada setiap satuan pendidikan, tentu ada namanya bendahara yang diangkat oleh kepala sekolah untuk mengelola keuangan satuan pendidikan tertentu. Sebagaimana kita ketahui, setiap bendahara yang ditunjuk, memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. 
Tugas bendahara BOS
Tugas pokok bendahara pada umumnya meliputi pengelolaan keuangan dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Berikut adalah beberapa tugas utama yang biasanya menjadi tanggung jawab bendahara:
  • Mencatat Transaksi Keuangan: Bendahara bertanggung jawab mencatat semua transaksi keuangan, baik pemasukan maupun pengeluaran, dalam buku kas atau sistem akuntansi yang digunakan.
  • Mengelola Kas dan Bank: Bendahara mengurus penerimaan uang tunai, menyimpan uang di bank, serta melakukan penarikan uang jika diperlukan. Mereka juga bertanggung jawab memastikan saldo kas dan bank selalu akurat.
  • Membuat Laporan Keuangan: Bendahara harus secara rutin membuat laporan keuangan yang mencakup arus kas, laporan laba rugi, neraca, dan laporan keuangan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
  • Mengatur Pembayaran: Mengelola pembayaran kepada pihak ketiga seperti vendor, gaji karyawan, dan pembayaran pajak, serta memastikan semua kewajiban keuangan dilaksanakan tepat waktu.
  • Mengawasi Anggaran: Bendahara terlibat dalam penyusunan anggaran dan bertanggung jawab untuk mengawasi penggunaan anggaran agar sesuai dengan rencana keuangan yang telah disetujui.
  • Memastikan Kepatuhan: Menjamin bahwa semua transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku, termasuk mematuhi peraturan perpajakan dan hukum yang relevan.
  • Mengelola Dana: Bendahara harus memastikan dana tersedia untuk kebutuhan operasional serta mengelola investasi atau tabungan organisasi jika ada.
  • Rekonsiliasi: Secara berkala, bendahara melakukan rekonsiliasi antara catatan keuangan internal dengan laporan bank untuk memastikan tidak ada selisih.
  • Mengatur Dokumentasi Keuangan: Menyimpan semua dokumen keuangan seperti kwitansi, faktur, bukti transfer, dan dokumen lainnya dengan baik untuk keperluan audit dan pelaporan.
  • Melaporkan kepada Pimpinan: Bendahara bertanggung jawab untuk memberikan laporan dan update mengenai kondisi keuangan kepada pimpinan atau manajemen secara berkala.
Tugas-tugas ini dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan jenis organisasi. Dalam hal yang dibahas saat ini yaitu Bendahara Dana BOS memiliki tugas pokok sebagai berikut:

1. Penerimaan Dana BOS

Bendahara bertanggung jawab untuk menerima dana BOS yang ditransfer oleh pemerintah ke rekening sekolah. Dana BOS yang diterima kemudian harus segera dicatat dalam buku kas atau sistem akuntansi sekolah. Pencatatan tersebut dimaksudkan agar dapat dipastikan bahwa penerimaan dana sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam anggaran yang sudah disetujui.

2. Penggunaan Dana BOS

Dalam penggunaannya, bendahara harus memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pembelian buku dan bahan ajar, pembayaran honorarium guru honorer, pembiayaan kegiatan ekstra kurikuler, serta biaya operasional lainnya yang mendukung proses belajar-mengajar. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam juknis dan tidak boleh digunakan untuk keperluan yang tidak diizinkan.

3. Pencatatan dan Pelaporan

Semua transaksi keuangan yang menggunakan dana BOS harus dicatat secara rinci dan teratur. Olehnya itu, bendahara harus menyusun laporan penggunaan dana BOS secara berkala (triwulan atau semester) dan melaporkannya kepada kepala sekolah serta dinas pendidikan terkait. Laporan harus mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran, serta sisa dana yang tersedia.

4. Rekonsiliasi dan Verifikasi

Bendahara harus melakukan rekonsiliasi antara catatan keuangan internal dengan laporan bank secara berkala. Jangan lupa juga agar semua dokumen pendukung seperti kwitansi, faktur, dan bukti pembayaran harus disimpan dengan baik untuk keperluan audit.

5. Audit dan Pengawasan

Bendahara harus siap untuk diaudit oleh pihak berwenang, seperti auditor internal sekolah, inspektorat, atau BPKP. Semua dokumen dan catatan keuangan harus disiapkan dengan baik untuk memudahkan proses audit. Segera menindaklanjuti jika terdapat temuan audit yang memerlukan perbaikan.

6. Penanganan Dana Sisa

Jika terdapat sisa dana BOS pada akhir tahun anggaran, bendahara harus melaporkannya dan dana tersebut harus dilaporkan ke pemerintah daerah atau pusat sesuai ketentuan. Dana sisa dapat digunakan untuk keperluan pada tahun berikutnya jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Pengelolaan Buku Kas

Bendahara harus mengelola Buku Kas Umum (BKU) yang mencatat setiap transaksi masuk dan keluar. BKU harus ditutup setiap akhir bulan dan diaudit oleh kepala sekolah atau pihak yang ditunjuk.

*****
Ketujuh tugas bendahara dana BOS diatas merupakan tugas pokoknya. Namun dalam pelaksanaanya semua terikat dengan juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah. Juknis ini biasanya diperbarui setiap tahun oleh pemerintah untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru terkait penggunaan dana BOS. Bendahara harus mengikuti juknis yang berlaku pada tahun berjalan dan memastikan semua kegiatan keuangan sesuai dengan peraturan.

Post a Comment for "Tugas Pokok Bendahara Dana Bantauan Operasional Sekolah (BOS)"