Kisi - Kisi Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019
Sukses Ujian Seleksi CPNS dengan Kisi Kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019
apologiku - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan ujian tes tahap pertama untuk dapat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada penerimaan CPNS tahun sebelumnya, banyak peserta yang tidak lulus SKD sehingga pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau yang lebih dikenal PERMEN yang mengatur tentang mekanisme penerimaan CPNS.
Nah, untuk memperkecil kemungkinan tidak lulus dalam mengikuti ujian SKD ini, apologiku membeberkan Kisi - Kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019. Kisi - kisi ini di ambil dari PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019. Di dalam permen tersebut disebutkan beberapa kompetensi yang akan di ujikan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi :
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
- Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes Inteligensi Umum (TIU) ini juga diujikan untuk menilai beberapa kompetensi kemampuan berupa:a) Kemampuan verbal, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b) Kemampuan numerik, yang meliputi:
- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
- Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c) Kemampuan figural, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
- Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
- Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
- Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
- Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
*****
Dari ke tiga kompetensi di atas mulai dari TWK, TIU dan TKP, semuanya harus memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) yang telah ditentukan. Di lansir dari akun instagram @bkngoidofficial berikut nilai ambang pada CPNS 2019 kali ini seperti di bawah ini :
Nah, selain regulasi passing grade yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal pengadaan CPNS 2019 ini, telah di atur juga didalamnya aturan baru bagi kalian sobat pembelajar yang lolos SKD tahun lalu dengan kategori P1/TL. Silahkan sobat pembelajar dapat melihatnya dalam artikel yang membahas mengenai Pengaturan Pemerintah Terhadap Peserta Seleksi Yang Termasuk Kategori P1/TL.
Post a Comment for "Kisi - Kisi Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019"