Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Pengajuan dan Verval NUPTK Guru PNS dan Non PNS Terbaru Lengkap Dengan Persyaratan dan Ketentuan Yang Berlaku

apologiku - Sobat pembelajar artikel berikut ini tentang cara pengajuan dan Verval NUPTK guru PNS dan Non PNS Terbaru. Bagi teman-teman yang belum  memiliki NUPTK, mau cek status NUPTK ataupun baru mau mengajukan supaya juga bisa mempunyai NUPTK, Maka artikel kali ini tentunya akan sangat bermanfaat.


Pengertian NUPTK

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK ini juga sekaligus menjadi nomor induk bagi para tenaga pendidik dan kependidikan. Sama halnya dengan siswa disekolah yang memiliki NIS (Nomor Induk Siswa), Tenaga Pendidik dan Kependidikan juga memiliki nomor induk yang lebih dikenal dengan sebutan NUPTK.

NUPTK ini diberikan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan baik itu PNS maupun Non PNS selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Hadirnya NUPTK ini sangat bermanfaat untuk para PTK di seluruh pelosok negeri. Betapa tidak, NUPTK inilah yang menjadi acuan pemerintah untuk keperluan identifikasi/pendataan para tenaga pendidik dan kependidikan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan demi untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Cara Pengajuan NUPTK

NUPTK tidak terbit dengan sendirinya, seperti matahari yang terbit setiap pagi dari arah timur dan tenggelam dari arah barat. hehe... *sedikit bercanda

Untuk mendapatkan NUPTK maka setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus melakukan pengajuan atau permohonan yang nantinya akan di verifikasi oleh LPMP guna untuk diterbitkan NUPTK nya. Sebelum melakukan pengajuan NUPTK, para pendidik dan tenaga kependidikan harus terlebih dahulu memastikan apakah ia memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun Persyaratan dan Ketentuan yang sudah di tetapkan untuk pengajuan NUPTK adalah sebagai berikut:
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Memiliki Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. Memiliki Bukti kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS dan Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Bagi yang berstatus Non PNS atau Honorer/Sukarela, melampirkan : Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus.
  9. Bagi yang berstatus Pegawai Tetap Yayasan yang bertugas pada atuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS.
Setelah memastikan diri memiliki berkas seperti yang disebutkan di atas, maka tiba saatnya untuk melakukan pengajuan NUPTK. Pengajuan NUPTK dapat dilakukan dengan cara Login pada website kemendikbud untuk kemudian meng-upload semua berkas persyaratan yang telah di scan dengan kriteria data hasil scan tidak melebihi kapasitas yang telah ditetapkan pada saat meng-upload data.

Untuk dapat login pada website pengajuan NUPTK, maka teman-teman calon penerima NUPTK harus bekerja sama dengan operator sekolah karena  hanya operator sekolah yang memiliki akses untuk bisa login pada web tersebut.

Prosedur Pengajuan dan Penerbitan NUPTK
Dalam pengajuan NUPTK para Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus melalui beberapa prosedur sebagai berikut:
  1. PTK harus bekerjasama dengan operator sekolah untuk melakukan pengajuan dengan melengkapi persyaratan yang telah dibuat dalam bentuk file elektronik (scan pdf)
  2. Setelah semua upload file selesai, maka operator sekolah kemudian melakukan verpal PTK sekaligus melakukan approve data yang kemudian menunggu sampai operator dinas pendidikan kabupaten/kota memeriksa kembali data yang di ajukan.
  3. Dinas pendidikan memeriksa data pengajuan melalui operator dinas. Data yang diperiksa adalah keaslian dan kevalidan data yang di ajukan oleh PTK seperti, tanda tangan dan stempel pada berkas pengajuan. Jika berkas pengajuan sudah sesuai dengan persyaratan maka Dinas Pendidikan selanjutnya akan meneruskan (approve) ke jenjang pemeriksa data selanjutnya. Namun jika data pengajuan tidak sesuai persyaratan maka Dinas Pendidikan akan langsung melakukan penolakan data.
  4. Selanjutnya adalah tugas LPMP dalam menerima berkas pengajuan yang telah di approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang kemudian akan di verifikasi ulang. Jika semua sudah lengkap, maka LPMP kemudian akan melakukan approve yang nantinya akan berujung pada penerbitan NUPTK. Pada tahap ini, jika LPMP sudah approve data pengajuan teman-teman maka yakinlah bahwa tidak lama lagi teman-teman akan memiliki NUPTK.
Nah demikian teman-teman artikel tentang Cara Pengajuan dan Verval NUPTK Guru PNS dan Non PNS Terbaru Lengkap dengan Persyaratan Pengajuannya.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi teman-teman yang sedang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan NUPTK. Terlepas dari itu, meski belum memiliki NUPTK semoga kita semua diberikan kesehatan dan keberkahan untuk mencerdaskan anak bangsa.

#SalamLiterasi

Post a Comment for "Cara Pengajuan dan Verval NUPTK Guru PNS dan Non PNS Terbaru Lengkap Dengan Persyaratan dan Ketentuan Yang Berlaku"